ADVERTISEMENT
Jumat, 21 Januari 2022 09:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto baru saja mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng dari sebelumnya di kisaran Rp 20.000,00 menjadi Rp 14.000,00.
Penurunan harga ini resmi diterapkan serentak pada hari Rabu (19/01/2022). Adapun dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPD PKS) sebesar Rp 7,5 triliun digelontorkan sebagai instrumen subsidi.
'Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu pekan dari tanggal pemberlakuan. Harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan," ungkap Airlangga.
Kenaikan harga minyak goreng sebelumnya disebabkan oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dolar AS per metrik ton. Hal ini berpengaruh langsung karena 435 entitas produsen minyak goreng bergantung pada CPO dan tidak semua berafiliasi dengan kebun sawit.
Selain itu, kenaikan harga ini juga dipicu kenaikan harga minyak nabati dunia akbitan gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi. Produksi minyak nabati dunia anjlok sekitar 3,5% pada tahun 2021.
Hetifah Sjaifudian, selaku Ketua Umum DPP Pengajian Al-Hidayah, mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Airlangga Hartanto.
Menurutnya, penetapan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter, akan membuat emak-emak bernafas lega.
Kebijakan yang diambil oleh Airlangga ini dianggap sudah tepat. Apalagi selama ini harga minyak goreng yang melambung menimbulkan gejolak di kalangan ibu-ibu rumah tangga. Dengan turunnya harga minyak goreng, kebutuhan rumah tangga, usaha kecil dan mikro dapat terpenuhi.
"Saya selaku Ketua Ketua DPP Pengajian Al-Hidayah senang sekali dengan kebijakan ini. Apalagi Pengajian Al-Hidayah diisi oleh emak-emak yang kebutuhannya untuk memasak di dapur atau berjualan makanan," tegas Hetifah yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR ini, Jumat, (21/1/2022). (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT