Waduh! Diduga Terima Suap, KPK Sita Sejumlah Uang Milik Hakim PN Surabaya Saat OTT

Kamis 20 Jan 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi penyitaan uang oleh KPK. (Foto/Capture Live Youtube KPK RI)

Ilustrasi penyitaan uang oleh KPK. (Foto/Capture Live Youtube KPK RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Waduh, diduga kuat jika Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, menerima sejumlah uang suap pengurusan perkara, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022), menjaring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, beserta seorang panitera pengganti dan pengacara.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga diperoleh dari hasil penerimaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Namun, terkait rincian nominal uang tersebut, sampai saat ini KPK masih belum memberi keterangan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ihwal adanya giat tangkap tangan yang menjaring tiga orang atas dugaan melakukan tipikor di Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, pada Rabu (19/1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," ujar Ali saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Kamis (20/1/2022).

Ali menerangkan, tiga orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan Hakim, Panitera, dan Pengacara.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," imbuhnya.

Kata dia, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan," tandasnya.

Selaras dengan Ali, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga mengatakan, bahwa tim satgas masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap.

"Sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Ghufron. (Cr10)

Berita Terkait

News Update