Ancam Korban
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020 hingga September 2020 setiap siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kala istri atau ibu korban bekerja,” jelas AKBP Deddy.
Di setiap aksinya, JH kerap mengancam korban tidak akan memberikan uang biaya sekolah.
Selain itu JH juga mengimingi korban akan dibelikan handphone jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D, Yo Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara," ujarnya. (yh)