Oleh: Fernando Toga, Wartawan PosKota
KASUS Covid-19 varian Omicron semakin hari semakin bertambah penyebarannya di tanah air. Kasus varian SARS-CoV B.1.1.529 atau dikenal dengan Covid-19 varian Omicron pertama kali terdeteksi di Indonesia pada Kamis (16/12/2021). Dimana terdapat seorang pekerja kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran yang diketahui tertular omicron.
Berdasarkan data yang didapat dari laman Covid-19.go.id pada Selasa 18 Januari 2022, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.273.783 kasus, dengan angka kesembuhan 4.120.036 dan angka kematian mencapai 144.183 orang.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta masyarakat tidak panik dan tetap waspada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahkan pemerintah mengimbau agar masyarakat yang tak berkepentingan untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Namun ironinya di saat yang bersamaan, pemerintah justru membuka pintu perjalanan internasional bagi seluruh negara ke Indonesia. Hal tersebut membuat tidak ada lagi negara yang warganya dilarang masuk Indonesia demi mengantisipasi penularan Covid-19 varian Omicron.
Sejak tanggal 12 Januari 2022, pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk kawasan RI.
Seperti diketahui pada 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan mengunjungi Indonesia lantaran terdapat kasus Omicron dalam jumlah besar.
Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 12 Januari 2022 menyatakan pemerintah mewajibkan karantina 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Namun mengacu pada SE itu, pemerintah juga dapat memberikan dispensasi karantina, baik bagi WNI maupun WNA yang berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga. Bagi WNA dan WNI dapat diberikan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Menurut SE, dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina juga bisa diberikan ke WNA dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, seharusnya pemerintah tidak hanya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, tapi juga mengontrol WNA untuk datang sementara ke Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan agar puncak penularan Covid-19 varian Omicron yang diprediksi akan terjadi pada Februari - Maret 2022 dapat dicegah.
Juga, kebijakan membuka pintu perjalanan internasional bagi seluruh negara (WNA) ke Indonesia, perlu dikaji.. (*)