Parah! Hasil Curian di Rumah Kosong di Bekasi Digunakan untuk Foya-Foya

Rabu 19 Jan 2022, 21:10 WIB
Enam tersangka pencurian rumah kosong di Bekasi raya, saat diperlihatkan disalah satu ruang di Polres Metro Bekasi Kota. Rabu (19/01/2022) Sore. (Ihsan Fahmi)

Enam tersangka pencurian rumah kosong di Bekasi raya, saat diperlihatkan disalah satu ruang di Polres Metro Bekasi Kota. Rabu (19/01/2022) Sore. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasatreskrim polres metro Bekasi kota, Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan penyaluran hasil curian daripada tersangka spesialis rumah kosong di Bekasi.

"Hasil kejatahan daripada tersangka, Ada yang untuk foya-foya ada yang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," ungkapnya.

Sambung Kompol Alexander Yurikho, Menurut nya para tersangka spesialis komplotan Rumah kosong tersebut kerap berpindah pindah tempat tinggal.

"Mereka ini ngekost berpindah-pindah," ungkapnya.

Sementara diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hengki, bahwa para tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap, dan mencari rumah kosong sebagai kegiatannya.

"Tidak tetap, pekerjannya tidak tetap, yang pasti mereka menjadi komplotan pencuri rumah kosong," Timpal Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Rabu (19/01/2022).

Sebelumnya diberitakan, para pelaku diamankan kepolisian pada rentang tanggal 12 hingga 16 Januari 2022 lalu.

Adapun, enam dari delapan para tersangka yang berhasil diamankan itu  berinisial S (52), M (23) , R (30) , NH (46) ,R (45) dan E (35).

Para pelaku melakukan aksi pencurian kerumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, dengan melihat lampu dan AC pemilik rumah tengah menyala.

Daripada tersangka melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu, dan mencari rumah kosong di wilayah Bekasi raya.

Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, jika ditotal mendapatkan ratusan juta rupiah.

"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki.

Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update