Amnesty Internasional Indonesia Minta Pemerintah Aktif Beri Solusi Ihwal Permasalahan Pengungsi Afghanistan

Rabu 19 Jan 2022, 18:05 WIB
Massa aksi pengungsi Afghanistan benegosiasi dengan aparat untuk melakukan long march. (Foto/Cr10)

Massa aksi pengungsi Afghanistan benegosiasi dengan aparat untuk melakukan long march. (Foto/Cr10)

Menurut data UNHCR per Oktober 2021, ada setidaknya 13.188 pengungsi di Indonesia, 7.460 di antaranya dari Afghanistan.

Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk mencari suaka di negara lain untuk menghindari persekusi.

Sementara Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan standar penghidupan yang layak.

Terkait hak atas kesehatan, Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan yang dapat dicapai, baik jasmani maupun rohani.

Secara spesifik, Pasal 12 (2) (d) menyebut bahwa setiap negara pihak dari konvensi tersebut harus mengambil langkah untuk menjamin layanan medis dan perhatian medis untuk semua di kondisi sakit. (CR 10)

Berita Terkait

News Update