JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pengedar narkoba yang menjual barangnya kepada komika Fico Fachriza. Saat ini, pelaku dalam pengejaran kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah mengantongi identitas penjual narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila yang dibeli Faco Fachriza.
"Kami masih fokus melakukan pemeriksan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tau itu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan secara terperinci jumlah pelaku dan identitas pengedar narkoba tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa pengedar narkoba di media sosial tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini sedang dalam pengejaran.
"Sudah DPO, sudah masuk DPO semua," pungkasnya.
Diketahui, komedian Fico Fachriza ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan tembakau sintetis. Polisi sebut, Fico mendapatkan narkoba itu dengan membeli secara online di media sosial.
Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan Fico membeli tembakau sintetis dari satu akun di media sosial seharga Rp300 ribu.
"Memesan pada satu orang yang ada di media sosial seharga Rp300 ribu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Adapun saat dilakukan penangkapan, Dony mengatakan bahwa Fico masih dalam pengaruh narkotika.
"Dari tim saat diamankan yang bersangkutan masih terpengaruh narkotika sintetis ini," paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Komedia Fico Fachriza sebagai tersangka ataa penyalahgunaan narkotika jenis sintetis. Sebanyak 1,45 gram tembakau gorilla diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zilpan mengatakan Fico ditangkap dirumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 nalam.
"Ditetapkan tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fiko Fahriza atau FF. Yang bersangkutan merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," katanya
Zulpan menjelaskan, Fico ditangkap saat hendak berada di rumahnya. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok berisii tembakai gorilla
Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan posirif mengkonsumsi narkoba.
"Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Pandi)