Puluhan Gram Sabu Diamankan, Polres Lebak Klaim Selamatkan Ratusan Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Januari 2022 19:15 WIB

Share
Polisi mengamankan 4 pengedar narkoba di Lebak (foto: poskota/ yusuf)
Polisi mengamankan 4 pengedar narkoba di Lebak (foto: poskota/ yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 44,31 gram narkotika jenis sabu. Puluhan gram sabu tersebut diamankan dari 4 pengedar sabu.     

Wakapolres Lebak Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, para pengedar yang berhasil diamankan itu sendiri yakni SR,(32), SP (24), RM (39), dan RK (39). Mereka diketahui berasal dari dua jaringan yang berbeda.

"Ketiga tersangka SR, SP, RM itu masih satu jaringan, karena ketiganya diamankan berdasarkan pengembangan kasus pertama yakni penangkapan RM. Sementara untuk RK itu beda lagi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa (18/1/2022).

Wakapolres menuturkan bahwa dari ke tiga pelaku itu sendiri pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,89 gram shabu dari tangan RM,  1, 11 gram shabu yang sudah dimasukan kedalam bungkus permen plastik dan siap edar dari tangan SR. Dan 36,98 gram dari tangan SP.

"Sementara dari tangan RK mengamankan 4,49 gram jenis shabu lengkap dengan alat pakai alias bong," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, jika ditotal, dari tangan 4 pengedar itu pihaknya berhasil mengamankan 44,31 gram jenis shabu.

Katanya, shabu puluhan gram itu sendiri jika dinominalkan maka seharga Rp50 juta lebih, atau senilai harga 3 motor Honda  Beat. 

"Jika dari harga pasarannya, maka puluhan sabu itu bisa senilai Rp50 juta lebih. Dan itu bisa menyelamatkan ratusan orang dari pengaruh narkoba," katanya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H. mengatakan  keempat tersangka kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram kemudian dilakukan pengembangan oleh yang kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen," ungkapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar