Abdulrahman Yusuf kemeja putih motif bergaris saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A. Jumat (14/01/2022). (ist)

Kriminal

Pendiri EDCCash Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Jumat 14 Jan 2022, 22:27 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Bekasi gelar sidang vonis kasus pada penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCASH), Jumat (14/01/2022).

Dalam sidang tersebut, Abdulrahman Yusuf sang pendiri EDCCash, divonis dengan hukuman enam tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh pimpinan majelis hakim PN Kelas 1A Bekasi yaitu Rakhman Rajagukguk, dan dua orang hakim anggota lainnya yaitu Ranto Pasaribu bersama juga dengan ropik.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdulrahman Yusuf dengan pidana enam tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar Hakim Ketua Rakhman.

Dalam vonis yang berdasarkan pada fakta persidangan tersebut, Abdulrahman Yusuf pendiri EDCCash telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan pasal 9 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menurut informasi yang didapat Poskota, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pendiri Abdulrahman Yusuf yang didakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya pendiri EDCCash Abdul Rachman Yusuf, ada lima terdakwa lainnya yang juga hari ini mengikuti sidang vonis pada kasus penipuan investasi EDCCash.

Lima orang tersebut, diantaranya, Asep Wawan Hermawan dan
Muhammad Roip yang dikenakan denagn hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar, lain itu bila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan satu bulan penjara.

Selanjutnya, Admin EDCcash yaitu Eko Darmanto divonis dengan hukuman dua tahun penjara, dengan denda sejumlah Rp3 miliar, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.

Terdapat juga programmer pada Aplikasi EDCcash yaitu Jati Bayu Aji, yang mendapat vonis hukuman penjara dengan lama empat tahun.

Yang terakhir ialah, Istri dari pendiri EDCCash yaitu Suryani, yang divonis dengan 5 tahun kurungan penjara, dengan Rp10 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Setelah putusan sidang tersebut, Pendiri EDCcash Abdulrahman Yusuf, ia bersama pihak nya serta tim kuasa hukum mengungkapkan dengan mempertimbangkan vonis yang telah ditetapkan oleh hakim .

"Tanggapannya pikir-pikir, karena tidak sesuai fakta persidangan, (akan ajukan banding?) Ya ini masih pikir-pikir," ungkapnya.

Dalam vonis sidang pendiri EDCcash Abdulrahman Yusuf, ratusan member EDCcash ikut hadir dan melihat proses tersebut yang berada di ruang tunggu lantai dasar PN Bekasi.

Para member tersebut menyaksikan langsung di layar besar yang telah disediakan oleh PN Kelas 1 Bekasi, terkait jalannya persidangan. (ihsan fahmi)

Tags:
E-Dinar Coin Cash (EDCASH)PN Bekasi Vonis Kasus E-Dinar Coin Cash (EDCASH)Pendiri EDCCash Abdul Rachman Yusuf

Administrator

Reporter

Administrator

Editor