JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sintetis. Sebanyak 1,45 gram tembakau gorilla diamankan polisi, dari tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zilpan mengatakan, Fico ditangkap dirumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 malam.
"Ditetapkan tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fiko Fahriza atau FF. Yang bersangkutan merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Zulpan menjelaskan, Fico ditangkap saat hendak berada di rumahnya. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok berisii tembakai gorilla
Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan posirif mengkonsumsi narkoba.
"Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif," jelas Zulpan.
Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka. Dia pun kemudian terancam hukuman penjara.
"Dipersangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal yang dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya. (Pandi)