JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komedian Fico Fachriza ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenia tembakau sintetis. Polisi sebut Fico gunakan tembakau sintetis untuk membantunya mudah tidur.
"Jadi alasannya penggunaan narkotika ini ya untuk membantunya agar mudah tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (14/1/2022).
Zulpan mengatakan, Fico ditangkap di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dari situ, diamankan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan posirif mengkonsumsi narkoba.
"Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif," jelas Zulpan.
Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka. Dia pun kemudian terancam hukuman penjara.
"Dipersangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal yang dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya. (Pandi)