JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Fico mendapatkan barang hatam tersebut dengan cara memesan melalui media sosial.
"Fico sudah lama dia mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini yaitu sejak tahun 2016. Adapun cara mendapatkannya yaitu dengan memesan melalui media sosial," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Saat ini, polisi masih memburu pemasok tambakau sintetis yang didapat Fico melalui media sosial tersebut.
Zulpan menyebut, Fico Fachriza ditangkap di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 malam hari.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu bungkus rokok yang berisi tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan posirif mengkonsumsi narkoba.
"Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif," jelas Zulpan.
Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka. Dia pun kemudian terancam hukuman penjara.
"Dipersangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal yang dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya.
Masih Terpengaruh Narkoba
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan saat dilakukan penangkapan, Fico masih terpengaruh efek tembakau sintetis.
"Dari tim saat diamankan yang bersangkutan masih terpengaruh narkotika sintetis ini," ucapnya kepada wartawan.
Dony mengatakan Fico Fachriza membeli tembakau sintetis dari satu akun di media sosial seharga Rp300 ribu.
"Memesan pada satu orang yang ada di media sosial seharga Rp300 ribu," bebernya. (pandi)