Jerinx dan rim kuasa hukumnya, dalam persidangan (roma)

Seleb

Terkuak! Alasan Adam Deni Laporkan Jerinx ke Polisi, Takut Diserbu Penggemar SID 

Kamis 13 Jan 2022, 09:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Adam Deni mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Jerinx SID atas dugaan pengancaman, Rabu (12/1/2022).

Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Adam mengaku takut akan kalimat yang dilontarkan Jerinx selagi menghubunginya. Dia mereka ulang kalimat yang dilontarkan Jerinx selama di telpon.

"Saya injek kepala kau di trotoar," ungkap Adam Deni di muka persidangan.

Meskipun kalimat ancaman tersebut hanya diutarakan melalui sambungan telpon, Adam Deni tetap khawatir. Posisi Jerinx sendiri saat itu berada di Bali sementara Adam Deni di Jakarta.

Aktivis ini takut penggemar garis keras SID, band yang menaungi Jerinx ikut terlibat. 

"Karena dia mempunyai massa yang banyak, dan saya takut akan hal itu. Walaupun kita hanya berkomunikasi lewat telfon. Begitu yang mulia yang saya rasakan," terangnya.

Adam Deni menilai keberadaan penggemar SID yang bernama Outsider berada di mana-mana. Terlebih dia sendiri pernah menyaksikan penggemar SID saat manggung yang jumlahnya tak sedikit.

Dia merasa terancam jika kedepannya Jerinx menggerakkan penggemar untuk menyerbunya. 

"Outsider itu dimana-mana. Fans dari SID," kata Adam Deni. 

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)

Tags:
terkuak alasanAdam Denilaporkan jerinxke polisitakut diserbupenggemar

Reporter

Administrator

Editor