"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun penjara," tambahnya.
Berdasarkan putusan, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti yang telah disita dimusnahkan. Serta diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Adapun barang bukti yang ditetapkan majelis hakim yakni antaranya yakni handphone, sabu dan alat hisap.
"Berupa satu buah klip plastik berisikan dengan berat neto 0,5653 gram, satu buah nong alat hisap jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Barbuk berupa satu unit iphone 12 pro warna abu abu," beber majelis hakim.
"Serta HP oppo A5 S berwarna hitam dengan nomor sekian-sekian, dan imei sekian-sekian dirampas untuk negara," tambahnya. (roma)