ADVERTISEMENT

KPK Lelang Harta Rampasan Negara, Ada Milik Mantan Bos PTPN Dolly Pulungan

Senin, 10 Januari 2022 12:36 WIB

Share
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan negara lima terpidana kasus korupsi, salah satunya adalah milik mantan bos PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.

"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2021).

Ali Fikri menjabarkan nama-nama terpidana tersebut, yakni Syahrul Rajasampurnajaya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015.

Kemudian, Risyanto Suanda berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juni 2020.

Berikutnya, Dolly Parlagutan Pulungan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 Juni 2020.

Selanjutnya Refly Ruddy Tangkere berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020.

Terakhir adalah Hendry Saputra berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019.

Ali Fikri menjelaskan, yang menjadi objek lelang adalah satu buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp15.631.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp3.500.000, satu paket berupa satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton dan satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12.232.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

Lalu ada satu paket berupa satu handphone warna hitam merek Xiaomi model Redmi 6A dan satu handphone warna biru merek Samsung model SM-N960F dengan harga limit Rp5.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000, satu paket berupa satu handphone merek Samsung model SM-N950F/DS warna gold dan satu buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.

Satu paket berupa satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-A107F, satu handphone merk OPPO warna hitam, model CPH1909, satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-N960F, satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-N950F/DS, satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-G950FD, dan satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-J260G/DS dengan harga limit Rp10.128.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT