ADVERTISEMENT

Pelayanan Publik di Bekasi Tetap Berjalan Baik, Pasca Wali Kota Tertangkap KPK

Minggu, 9 Januari 2022 15:54 WIB

Share
Kantor Wali Kota Bekasi yang berada di jalan Ir H juanda, beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)
Kantor Wali Kota Bekasi yang berada di jalan Ir H juanda, beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan kepegawaian, pendidikan dan kepelatihan daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Karto menyampaikan, bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi tetap berjalan, pasca di OTTnya Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ia tegaskan, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang berada Pemerintah Kota Bekasi, untuk mengontrol pelayanan publik.

"Kita menekankan pertama dengan kepala OPD nya masing-masing untuk kejadian kemarin tidak mempengaruhi kinerja, dan itu tidak  mempengaruhi pelayanan, dan tetap berjalan dengan baik," ujar Karto, kepala BPKAD Kota  Bekasi, kepada Wartawan, Minggu (09/01/2022) siang.

Uraian Karto, pada kedisplinan para OPD, staf dan pegawai di Pemkot Bekasi, tetap akan dipantau, meski kota Patriot namanya tengah disorot publik.

"Terkait dengan disiplin pun tetap kita kan ada ketentuan ketentuan tugas (SOP) yang harus ditaati, kita selalu mengecek di masing-masing OPD,  apalagi kondisi seperti ini Covid 19. Memang belum bisa, kita lakukan kegiatan secar kolosal," sambungnya.

Lanjut Karto, apabila terdapat pegawai yang membolos kerja, pihaknya akan melakukan peneguran sesuai SOP yang telah ditetapkan.

"Kalau mereka ada yang bolos di masing-masing OPD, ya sesuai dengan ketentuannya melalui prosedur di opd itu sendiri, melakukan berupa teguran disiplin. Ya kalo melanggar disitu teguran disiplin," bebernya.

Diungkapkan Karto, dalam regulasi apabila staff pegawai serta para Aparatur Sipil Negara (ASN), membolos selama berhari-hari, maka akan ada sanksi tegas berupa pemberhentian status pegawai.

"Ya kalau ketentuan dengan PP No 94 tahun 2021, kalau ketika bolos selama 10 hari berturut turut ya bisa kita proses pemberhentian baik ASN maupun yang lainnya, Pemberhentian nya secara hormat, kecuali dia melanggar Tipikor," tambahnya. 

Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang kini menjabat Sebagai Plt Wali Kota Bekasi, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, dan tidak terganggu oleh adanya kasus yang menimpa Rahmat Effendi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT