ADVERTISEMENT

Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Beserta Koleganya

Sabtu, 8 Januari 2022 12:15 WIB

Share
Terkait OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) pukul 22.50 WIB malam. (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)
Terkait OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) pukul 22.50 WIB malam. (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima suap dari kasus pembebasan lahan dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen ini, diamankan dalam giat senyap KPK yang digelar di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologi operasi penangkapan Rahmat di Bekasi, diawali dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara di hari itu.

Setelah mendapat informasi, Tim KPK lantas bergegas ke Kota Bekasi untuk melakukan pengintaian.

"Informan kami mengatakan bahwa Rahmat akan menerima uang hasil suap dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin," tutur Ali kepada PosKota.co.id melalui pesan singkat, Sabtu (8/1/2022) pagi.

Selanjutnya, tim yang telah bersiaga di Bekasi kemudian melakukan pengintaian kepada Bunyamin yang masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang yang telah siap saji untuk disodorkan kepada Pepen.

"Pukul 14.00 WIB, setelah melihat Bunyamin keluar dari rumah dinas, Tim langsung melakukan tindakan penangkapan yang diselingi oleh anggota lain yang merangsek ke dalan rumah dinas untuk menangkap Rahmat dan pihak-pihak terkait lainnya. Dalam operasi tersebut, kami mendapati bukti uang dengan jumlah miliaran rupiah di lokasi," jelas dia.

Di tempat lain, terang Ali, Tim KPK juga berhasil menangkap kolega Pepen di bilangan Pancoran dan Senayan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Pepen dan para koleganya tersebut di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

"Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini berlangsung hingga Kamis (6/1/2022) siang. Total ada 14 orang yang kami bawa ke gedung KPK. Dalam ekspose yang digelar Kamis ini, KPK menetapkan 9 orang menjadi tersangka," bebernya.

Terkait dengan tersangka penerima suap, KPK telah menetapkan 5 orang, diantaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Pemukimanz dan Pertanahan Kota Bekasi, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, dan Mulyadi selaku Lurah Jatisari.

Adapun empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min alias Anen dari pihak swasta.

"KPK menyangka Rahmat dan koleganya menerima suap dari perkara ganti rugi pembebasan tanah di kawasan Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dan koleganya," terang Ali.

"Selain tanah, KPK juga menyangka Rahmat menerima uang dari para pegawai di Pemkot Bekas untuk menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam giat tangkap tangan yang digelar pada Rabu (5/1/2022) - Kamis (6/1/2022)," lanjutnya.

"Perihal jumlah total uang suap yang diterima oleh tersangka diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar. Sementara pada barang bukti yang disita KPK dalam giat ini, diamankan sebanyak Rp 5,7 miliar," pungkas Ali Fikri. (CR10).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT