Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Jatuh dari Fly Over Pesing Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu 08 Jan 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi tabrakan beruntun

Ilustrasi tabrakan beruntun

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi mobil yang hilang kendali dan menabrak sepeda motor hingga terjatuh dari Fly Over Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (sudah jadi tersangka)," kata Kanit Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Hartono menyebut, pengemudi mobil berinisial AND itu dikenakal pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Lukanya kan luka berat, maksimal 5 tahun," jelas Hartono.

Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan hingga terjatuh dari Fly Over Pesing, Jakarta Barat pada Jumat (7/1/2022).

Kanit Laka Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06:50 WIB.

Kejadian bermula ketika sebuah mobil yang dikendarai AND, di Fly Over Pesing oleng ke kanan hingga menabrak pembatas jalan dan pindah jalur ke arah berlawanan.

"Mobilnya dari arah dia tidak menguasai kemudinya karena silau. Dia nabrak separator, kemudian nyebrang ke arah sebaliknya," kata Hartono saat dikonfirmasi.

Akibatnya, mobil tersebut menabrak tiga sepeda motor yang mengakibatkan pengendaranya luka-luka.

Bahkan salah satu pengendara motor ARS terjatuh Fly Over, tepatnya di jalur busway. 

Akibat kecelakaan tersebut, ARS mengalami luka pada bagian kaki kanan dan tangan kanan. Kini, korban sudah dibawa ke RS Grha Kedoya untuk mendapat perawatan. (Pandi)

Berita Terkait
News Update