ADVERTISEMENT

DPR: Kasus Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean Gambaran Belum Berakhirnya Ketegangan, Kita Kembali Terbelah

Senin, 10 Januari 2022 11:52 WIB

Share
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR Habiburokhman mengatakan, dengan adanya kasus Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean, seolah kita  kembali terbelah terkait dua kasus dugaan ujaran kebencian yang sangat menarik perhatian.

Dimana beberapa saat lalu Habib Bahar bin Smith diperiksa, ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum terkait ditangkapnya beliau saat berdakwah. 

Anggota  Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sebagian masyarakat membela beliau dan menyatakan apa yang beliau lakukan murni bagian dari menyampaikan pendapat, mengkritik, bagian dari demokrasi yang tidak boleh dipidana. 

"Sebagian lain meminta aparat menindak tegas dengan menangkap dan menahan beliau dengan alasan tindakan tersebut merupakan ujaran kebencian yang berbahaya," kata politisi Partai Gerindra ini, Senin (10/1/2022).

 

Tak lama berselang Ferdinand Hutahaean dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil aparat terkait pernyataannya di twitter. 

"Sebagian masyarakat membela beliau dan menyatakan apa yang beliau sampaikan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang walaupun tidak tepat tetapi tak harus dihadapi dengan penetapan tersangka," ujarnya.

Sebagian lain meminta aparat menindak tegas dengan menangkap dan menahan beliau dengan alasan tindakan tersebut merupakan ujaran kebencian yang berbahaya.

"Saya tidak membandingkan sosok pribadi dua orang warga negara Indonesia ini, tapi dua kasus itu menggambarkan belum berakhirnya ketegangan dua kelompok besar anak bangsa, yang akhirnya berimbas pada munculnya kasus-kasus hukum, fenomena saling melaporkan terkait ujaran kebencian," katanya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT