ADVERTISEMENT

Terkuak! Ternyata Calo Penipuan Tenaga Kerja Kontak di Pemkot Bekasi Saat Ini Bekerja Disini

Minggu, 9 Januari 2022 04:12 WIB

Share
Tersangka MAD (44), bukanlah salah seorang pegawai di pemerintahan Kota Bekasi dan ternyata calo penipuan Tenaga Kerja Kontak di Pemkot Bekasi saat ini bekerja hanya pegawai swasta. (Foto/ihsan fahmi) (Foto/ihsan fahmi)
Tersangka MAD (44), bukanlah salah seorang pegawai di pemerintahan Kota Bekasi dan ternyata calo penipuan Tenaga Kerja Kontak di Pemkot Bekasi saat ini bekerja hanya pegawai swasta. (Foto/ihsan fahmi) (Foto/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, menggelandang seorang pelaku berinisial MAD (44) dalam dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan kerja di lingkungan Kantor Walikota Bekasi. Sabtu (08/01/2022) siang. 

Menurut penjelasan Kapolresta Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, tersangka MAD (44), bukanlah salah seorang pegawai di pemerintahan Kota Bekasi dan ternyata calo penipuan Tenaga Kerja Kontak di Pemkot Bekasi saat ini bekerja hanya pegawai swasta.

"Bukan, artinya dia tidak ada hubungan sama sekali dengan apakah dia sebagai pegawai honorer yang sudah bekerja atau tidak ada, tidak tahu hubungannya sama sekali," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu (08/01/2022) siang.

"Profesi daripada tersangka MAD (44) merupakan pegawai wiraswasta," imbuhnya.

Sambung Hengki, bahwa tersangka MD (44) bertempat tinggal di Kota Bekasi.

Dimana para korban diiming Imingi untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"Kemudian yang bersangkutan juga tinggal di Kota Bekasi ini hanya mengimingi-imingi korban ini untuk bisa bekerja, bisa diterima sebagai pegawai honorer dengan catatan menyerahkan uang sebagaimana yang sudah tersangka terima dari pada korban," bebernya.

Antara lain jumlah uang yang harus dibayarkan kepada tersangka MAD (44), dengan jumlah yang bervariasi, diantaranya dimintai senilai Rp20 juta hingga Rp35 juta.

"Korban menyerahkan uang rata rata senilai Rp20 juta, dan Rp35 juta dengan total 9 orang ini atau dengan total kerugian uangnya sampai Rp250 juta rupiah," ucap Kombes Hengki dalam keterangannya.

Diketahui, 10 orang pelapor atau korban, kemudian setelah menyerahkan sejumlah uang, dengan berupa kwitansi korban, hingga korban saat ini tidak pernah dijadikan tenaga kerja kontrak di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT