ADVERTISEMENT

Tipu Hingga Rp250 Juta, Calo Penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Minggu, 9 Januari 2022 07:57 WIB

Share
Tipu hingga Rp250 juta, calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi diringkus Polisi. (Foto/ihsan fahmi)
Tipu hingga Rp250 juta, calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi diringkus Polisi. (Foto/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Tipu hingga Rp250 juta, calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi diringkus Polisi.

Tersangka MAD Berusia 44 tahun diringkus oleh Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana penipuan yang menawarkan jasa untuk dapat bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Sabtu (08/01/2022) siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan, awal peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.

Penipuan tersebut terjadi serta dilakukan beberapa di lokasi yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.

"Waktu dan tempat kejadian, Minggu 14 November 2021, serta beberapa waktu di awal dan pertengahan tahun 2021 di cafe perum duta Harapan Bekasi Utara kota Bekasi dan beberapa lokasi lain di sekitar kota Bekasi," ungkap Kombes Hengki kepada awak media, Sabtu (08/01/2022) siang

Korban dari calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi tersebut diketahui berjumlah 10 orang. 

"Pelapor berinisial MJ dan para 9 korban lainnya ini, diiming Imingi untuk menjadi tenaga kerja kontrak, di Lingkungan Pemkot Bekasi, dengan bayar sejumlah uang," ucapnya.

Sambung Kombes Hengki, 10 orang korban lainnya, menyerahkan uang senilai puluhan juta rupiah, untuk dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi, kepada tersangka MAD (44).

"Para korban dari calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekas menyerahkan uang senilai Rp30 hingga Rp35 juta rupiah dan terkumpul dengan total Rp250 juta," sambungnya

Setelah menyerahkan sejumlah uang dengan kuitansi, hingga saat ini kroban belum mendapatkan status sebagai tenaga kerja kontrak di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT