Proses perpanjangan sim pada kendaraan sim keliling.(Ist)

Regional

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Banten hari ini di  Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang  dan Mall Cilegon

Sabtu 08 Jan 2022, 08:05 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Sabtu (8/1/2022) layanan SIM keliling berlokasi di : 

- Mobil 01 - Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang

- Mobil 02 - Mall Cilegon, Kota Cilegon

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
sim kelilingditlantasPolda BantenIndustri Modern CikandeMall Cilegon

Administrator

Reporter

Administrator

Editor