ADVERTISEMENT

Jadwal SIM Keliling Yogyakarta, Kamis 24 Juni 2021, Polda DIY Jogja Tetap Ini Untuk Simling

Kamis, 24 Juni 2021 06:57 WIB

Share
Bagi yang belum tahu syarat proses perpanjangan SIM di daerah Istimewa Yogyakarta, simak di sini...
Bagi yang belum tahu syarat proses perpanjangan SIM di daerah Istimewa Yogyakarta, simak di sini...

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Di tengah masa pandemi covid-19, Ditlantas Polda DIY Kota Yogyakarta menerbitkan jadwal SIM Keliling di wilayahnya.

Layanan SIM Keliling di masa sekarang ini sangat diperlukan.

Sebab, untuk menekan penularan virus corona, maka pelayanan seperti perpanjangan SIM harus dibuat seefisien mungkin.

Sebab, kebiasaan sebelumnya perpanjangan SIM kebanyakan masyarakat memilih mendatangi kantor pusat masing-masing daerah.

Nah, untuk itu, layanan SIM Keliling yang diprogram oleh Ditlantas Polda DIY Yogyakarta ini patut dicatat.

Jika SIM sudag mendekati akhir masa berlakunya, maka segera untuk diurus.

Jika terlewat, maka masyarakat harus menerbitkan kembali SIM yang baru.

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT