BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota ringkus pelaku berinisial MAD 44 Tahun, atas Kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dengan modus menawarkan pekerjaan, di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, Sabtu (08/01/2022) siang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, bahwa pelapor atau korban berjumlah 10 orang.
"Menurutnya pelapor berinisial MJ dan para 9 korban lainnya, ini diiming Imingi untuk menjadi tenaga kerja kontrak, pada Lingkungan Pemkot Bekasi, dengan bayar sejumlah uang," ujar Kompol Hengki, Sabtu (08/01/2022) siang.
Sambung Hengki, 10 orang korban lainnya, menyerahkan uang senilai puluhan juta rupiah, untuk dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi, kepada tersangka MAD (44).
"Para korban menyerahkan uang senilai Rp30 hingga Rp35 Juta rupiah, dan terkumpul dengan total Rp250 juta," sambungnya
Kemudian setelah korban Menyerahkan sejumlah uang, dengan berupa kuitansi korban, hingga korban hingga saat ini tidak pernah dijadikan tenaga kerja kontak di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi.
"Atas kejadian tersebut, pelapor dan para korban lainnya, membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya
Polres metro Bekasi kota, berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.
Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," Pungkasnya.(ihsan fahmi)