Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Yono)

MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Gunakan BTT untuk Naikan Gaji PJLP Sesuai UMP 2022

Jumat 07 Jan 2022, 15:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akan mengggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk memenuhi gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),  sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 5,1 persen.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, penggunaan anggaran BTT diusulkan agar tidak terjadi selisih kekurangan terkait gaji PJLP yang harus mengikuti UMP DKI yang baru.

"Gaji PJLP itu kan awalnya di bawah UMP DKI yang baru, atau Rp4,4 juta. Nah, sekarang kan UMP DKI naik 5,1 persen, jadi kita harus penuhi kewajiban bayar upah mereka sesuai dengan UMP yang baru atau Rp. 4,6 juta," ungkap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurut Ariza, bahwa hai itu telah disetujui untuk menggunakan anggaran BTT untuk memenuhi gaji PJLP.

Namun, ia tidak mengetahui persis berapa banyak anggaran BTT yang harus dialokasikan untuk membayar haji PJLP sesuai dengan UMP DKI yang baru.

"Nilainya nanti kami akan sampaikan lagi, karena ini baru usulan Pemprov, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta," beber dia.

Ucap dia, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan dengan cepat ke DPRD DKI Jakarta terkait pengalihan BTT, agar tanggung jawab pembayaran gaji PJLP dapat sesuai dengan UMP bisa terlaksana

"Pada prinsipnya kita akan penuhi UMP yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, namun tidak akan melanggar ketentuan dan peraturan yang ada," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (16/1/2021) lalu, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang menetapkan UMP DKI Jakarta naik menjadi 5,1 persen atau menjadi sekitar Rp4.641.854 per bulan mulai Januari 2022.

Dalam Kepgub tersebut, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga berhak untuk diberikan upah sesuai dengan besaran yang tertera pada UMP yang baru tersebut.

Dalam Kepgub, Pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari UMP. Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP DKI baru dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Sedangkan terkait besaran upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun akan diatur menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI baru ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi Covid-19. (cr10)

Tags:
pemprov dkiGunakan BTTNaikan Gaji PJLPUMP 2022

Administrator

Reporter

Administrator

Editor