ADVERTISEMENT

Apindo Imbau Perusahaan Terapkan UMP DKI Sebesar 0,85 Persen Selama Proses Gugatan ke Anies Baswedan Berlangsung

Jumat, 7 Januari 2022 18:13 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan tak menolak tawaran pemegang tiket jika ingin memasuki arena Pilpres 2024. (Sumber: Instagram @aniesbaswedan).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan tak menolak tawaran pemegang tiket jika ingin memasuki arena Pilpres 2024. (Sumber: Instagram @aniesbaswedan).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kenaikan UMP, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, Apindo telah memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta agar menerapkan UMP sebesar 0.85 persen atau setara Rp37.749.

Menurut Nurjaman, rekomendasi Apindo terkait penerapan kenaikkan UMP 0.85 persen sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah, bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata dia, Jumat (7/1/2022).

"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho, yakni Kepgub 1395," sambungnya.

Seperti diketahui, Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 yang naik sebesar 5.1 persen atau apabila dinominalkan sebanyak Rp4.641.854.

Karenanya, Apindo akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tersebut.

"Soal gugatan ke Pak Anies sih mestinya minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum bisa ajukan gugatan cepet-cepet, karena kami harus hati-hati, lawan kami ini pejabat," imbuhnya.

Sebelumnya Apindo DKI Jakarta telah melayangkan dua surat kepada Anies perihal kenaikkan UMP yang dinilai terlalu memberatkan pengusaha.

Di mata Nurjaman dan Apindo, apa yang diteken Anies cenderung 'berat sebelah'.

Sebab, di satu sisi Kepgub tersebut memang didukung oleh kelas pekerja atau buruh, namun di sisi lain, terlalu memberatkan pengusaha.

"Surat kami kirimkan kepada Pak Anies itu ada dua kali. Yang pertama sebelum Kepgub keluar, tetapi belum ada balasan. Eh malah keluar Kepgub tiba-tiba, dengan demikian kami putuskan untuk kirim surat lagi untuk bicarakan soal kenaikkan UMP," pungkas Nurjaman. (cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT