Gubernur Anies Batasi Penggunaan Air Tanah, Wali Kota Ali Maulana: Sudah Mulai Dilarang
Jumat, 7 Januari 2022 17:52 WIB
Share
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. (foto: poskota/ tuahta simanjuntak)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tetang zona bebas air tanah bagi warga Jakarta, hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 93 tahun 2021.

Dalam peraruran tersebut di jelaskan Pemprov DKI melarang penggunaan air tanah bagi pemilik atau pengelola bangunan mulai tanggal 1 agustus 2023 mendatang.

Dalam hal ini,Wali Kota Jakarta Utara,  Ali Maulana Hakim pun bakal menjalankan aturan tersebut di wilayahnya, Ia pun menyampaikan penggunaan air tanah secara berlebihan sudah mulai dilarang karena dapat menyebabkan penurunan tanah di wilayah Jakarta Utara.

"Sekarang bisa kita lihat di tanggul-tanggul tinggi permukaan tanah kita sudah di bawah permukaan air laut" ucapnya saat di temui Poskota.co.id Jumat (7/1/2021).

Ia pun menjelaskan, jika air tanah terus di sedot penurunan tanah akan terus terjadi di Jakarta Utara, ia pun sangat mengharapkan kepada warga untuk turut serta mengikuti peraturan tersebut dan jangan sampai ada satupun yang melanggar.

Untuk alternatif sumber air di Jakarta Utara saat ini, sudah di suplay oleh perpipaan sampai ke pelosok, jika masih ada daerah yang belom mendapat suply pipa ada lokasi yang di siapkan dengan master meter.

"Di jakarta utara dari Pam Palyja dan Aetra suplai air bersih perpipaan jadi sudah kita suplai sampai pelosok-pelosok" ungkapnya.

Nantinya jika ada ada lokasi yang sudah tersuplay pipa tapi air masih mati, dapat langsung di laporkan ke petugas agar langsung di tindaklanjut.

Untuk wilayah Jakarta Utara bagian timur di layani oleh aetra dan untuk Jakarta Utara bagian barat dilayani oleh Palyja. (cr011)