JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PPKM Level 2, begini aturan kerja baru ASN wilayah Jawa Bali dari Kementrian PANRB.
Aturan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," terang Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali untuk PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO), dan PPKM Level 2 sebanyak 50 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 sebanyak 25 persen pegawai WFO, dan PPKM Level 4 sebanyak 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali untuk PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO dan jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari, dan PPKM Level 4 sebanyak 25 persen WFO, dan jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali untuk PPKM Level 1 maksimal 100 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali untuk PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO, PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO, PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 maksimal 100 persen pegawai WFO.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Timnas Indonesia Lolos Semifinal Setelah Menjadi Juara Grup B Piala AFF 2020”. (youtube/poskota tv)
Sedangkan Luar Jawa dan Bali untum PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. (johara)