Dua Anggota Mabes Polri dan Satu Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Dua Remaja di Bidara Cina

Kamis 06 Jan 2022, 16:12 WIB
AKBP Ahsanul Muqaffi, Polisi menetapkan dua anggota Mabes Polri dan rekannya jadi tersangka mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto/ardhi) 

AKBP Ahsanul Muqaffi, Polisi menetapkan dua anggota Mabes Polri dan rekannya jadi tersangka mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto/ardhi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua anggota Mabes Polri dan rekannya jadi tersangka mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Sudah ditetapkan tersangka, tiga-tiganya," ungkap Kanit Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Ketiganya dijerat Pasal 179 KUHP tentang pengeroyokan.

AKBP Ahsanul menuturkan, jajarannya masih menyelidiki laporan balik dari pelaku.

Sebab, Pelaku juga melapor karena juga merasa dikeroyok.

"Masih proses itu. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya (pengeroyok terhadap anggota Mabes Polri)," ujar Ahsanul.

AKBP Ahsanul belum bisa menjelaskan detail soal pencopotan dua anggota Mabes Polri berinisial T dan S.

"Oh kalau sanksi belum tahu, kan anggota mabes itu," kata AKBP Ahsanul.

Dikabarkan, Kapolres Metro Jakarta Timur yang sebelumnya, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan kronologis ihwal dua anggota polisi yang diduga mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kata Kombes Pol Erwin, kejadian pengeroyokan berawal saat salah seorang anggota Polisi ingin menengok saudaranya di Bidara Cina, pada Kamis (11/11/2021).

Namun, jalan menuju saudaranya itu masih ditutup portal.

Berita Terkait

News Update