Menteri Tjahjo Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri Guna Mencegah Penyebaran Omicron

Jumat 14 Jan 2022, 11:40 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan pesan virtual kepada ASN. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan pesan virtual kepada ASN. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan upaya pencegahan menular dan berkembanganya omicron di Indonesia.

Untuk mencegah penyebaran Omicron, Menteri Tjahjo mengeluarkan SE untuk ASN dan keluarganya guna membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. 

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

"Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang," tutur Tjahjo.

Terkait hal itu, Menteri Tjahjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

"SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 13 Januari 2022.

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan, setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. 

"Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," papar Tjahjo.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya. 

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19. 

Berita Terkait
News Update