LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria dapat restorative justice dari Kajari Lebak setelah ancam saudara sendiri pakai cangkul agar berhenti bekerja.
Tersangka yang bernama Ganda Wijaya, warga Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Umyadi dengan kasus tindak pidanan pengancaman.
Hal itu karena, Ganda telah mengancam Umyadi yang tidak lain merupakan saudaranya sendiri untuk berhenti bekerja menggunakan cangkul.
Belum jelas alasan Ganda meminta Umyadi untuk berhenti bekerja, namun Umyadi yang sudah terlanjur tidak terima, melaporkan Ganda kepada pihak kepolisian.
Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan restorative justice pada perkara kasus tindak pidana pengancaman.
"Ganda ditetapkan tersangka. Dalam perjalanan menuju tahap II dari Polres, Ganda terancam terjerat pasal 335 ayat 1 KUH Pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari kepada awak media, Rabu (5/1/2022)
Dipertengahan proses hukum, Hapsari mengungkapkan bahwa Umyadi sendiri berniat untuk meminta maaf kepada Ganda dan mencabut laporannya.
Atas pertimbangan tersebut, menurut Hapsari pihaknya menerapkan restorative justice terhadap perkara tersebut.
Terlebih, jelas Hapsari, perkara yang sempat membuat heboh masyarakat sekitar itu memenuhi syarat untuk diterapkan restorative justice.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)
"Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancamannya juga tidak lebih dari 5 tahun," katanya.
"Keduanya juga sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Respon korban, tersangka dan masyarakat juga positif. Tak semua," tambahnya. (yusuf permana)