JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang kurir online shop jadi provokator tawuran, saat ditangkap sedang membawa senjata tajam.
Kurir online shop yang berinisial MA alias Botak (19) berhasil diringkus Polisi.
Dalam penangkapan, warga Setia Kawan Ujung, Duri Pulo, Jakarta Pusat tersebut saat hendak melakukan tawuran di kawasan Tambora Jakarta Barat.
"Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Kejadian penangkapan itu bermula saat pelaku mengajak teman-temannya yang berasal dari kawasan Kebin Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/1/2022).
Awalnya, pelaku mendapatkan order kiriman dari kawasan Tomang, Jakarta Barat menuju ke Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Setelah paket terkirim, pelaku kemudian melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet Jaksel.
Pelaku lalu mampir ke daerah Kebon Baru, Tebet, untuk menemui kawannya.
"Pelaku bertemu dengan rekannya AA di rumahnya dan beberapa ngobrol diwarung terdekat sambil membeli rokok dan minuman berikut terlihat beberapa rekannya telah berada di lokasi dalam keadaan membawa sepeda motor dan saling berboncengan," jelas Kompol Faruk.
Pelaku lalu berniat mengajak rekannya, AN untuk ikut bersama dia mengendarai sepeda motor.
Tak hanya berdua, teman-temannya yang lain pun ikut, sehingga ada 4 motor saling berboncengan menuju ke kawasan Tambora Jakbar.
"Ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran," papar Kompol Faruk.
Kelompok pelaku kemudian melakukan penyerangan kepada kelompok remaja yang sedang asik nongkrong tersebut.
Pelaku lalu mengambil dua stik golf yang telah dia simpan dua hari lalu di sekitar rel kereta Duri.
"Ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung si bubarkan oleh personel kami," ucap Kompol Faruk.
Polisi kemudian melakukan pengejaran.
Kompol Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kostan di sekitar Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)
Di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya clurit,pedang dan stik golf
"Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," tutur Faruk.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (pandi)