Suasana penyerahan barang bukti dan tersangka mantan Kacab PT BKI Cilegon, Jhony Rozkal, oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. (foto: ist)

Regional

Berkas Lengkap, Eks Kacab PT BKI Segera Diadili atas Perkara Korupsi Proyek Fiktif Rp4,4 Miliar

Selasa 04 Jan 2022, 10:01 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon 2016 senilai Rp4,4 miliar dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Tim penuntut umum Kejati Banten saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon, Jhony Rozkal (51). 

"Tim penuntut umum saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Pada Januari ini berkas perkara tersebut akan kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/1/2022). 

Tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilaksanakan di Kejari Cilegon pada Selasa (21/12/2021). Tahap dua tersebut dilaksanakan usai berkas perkara Jhony sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Banten. 

"Tahap duanya sudah dilaksanakan di Kejari Cilegon beberapa hari yang lalu," ujar Ivan. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan perkara kasus dugaan korupsi tersebut disusun menjadi dua berkas atau displit. 

Hal tersebut dikarenakan Direktur Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) berinisial MW (40) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut baru tertangkap. 

"LP-nya satu (laporan polisi-red) berkasnya displit karena kita terbentur dengan massa penahanan (penahanan Jhony-red)," ujar Wiwin.  

MW sebelumnya ditangkap Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat (10/12/2021) lalu. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di daerah Cibinong, Bogor. MW ini merupakan DPO (daftar pencarian orang atau buronan-red) kita. Untuk penyidikannya baru kita mulai," kata Wiwin. 

Sebelum menangkap MW pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan Jhony. Ia ditangkap di daerah Jakarta pada Oktober 2021.

"Sebelumnya JRA sudah kami amankan, dia (Jhony-red) juga tidak kooperatif," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang tersebut. (haryono)

Tags:
Kasus Dugaan Proyek FiktifBerkas LengkapEks Kacab PT BKI Segera DiadiliEks Kacab PT BKI

Administrator

Reporter

Administrator

Editor