Saleh Partaonan Daulay, pemerintah belum mengkaji dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut. (Foto/dokpribadi)

Nasional

Durasi Karantina Dikurangi, Anggota DPR Ini Minta Sebaiknya Tidak Beratkan Masyarakat

Senin 03 Jan 2022, 21:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi, dan dari 10 hari menjadi 7 hari dari negara lainnya.

Terkait kebijakan itu, Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan seharusnya karantina itu tidak memberatkan masyarakat, karena itu juga akan menimbulkan biaya yang tidak sedikit karena harus isolasi di hotel.

"Karantina itu tujuannya untuk memastikan pelaku perjalanan luar negeri benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19," terang Saleh yang dihubungi di Jakarta, Senin (3/1/2021).

Atas dasar tujuan itu, menurut dia, perlu dicari formulasi baru dalam aturan karantina. Faktanya, banyak anggota masyarakat yang keberatan dengan karantina yang terlalu lama.

"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal. Ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina," urai anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Ia juga menilai perubahan aturan karantina di Indonesia bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Bisa juga dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu. Terbukti, dalam beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa kali perubahan aturan.

Saleh mengutarakan kalau karantina 14 atau 10 hari, pasti memberatkan masyarakat. Tidak hanya karena harus diisolasi di hotel. Tetapi juga karena biayanya yang cukup mahal.

Ia mengusulkan mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina 3 atau 4 hari. Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. 

"Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa test Swab PCR," ungkapnya.

Ia menambahkan jika hari keempat mereka ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah. 

"Mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebut," tuturnya.

Selain itu, lanjut Saleh, jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri itu, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari. Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan. (*)

Tags:
Pemerintah mengurangi masa karantinaBagi Pelaku Perjalanan Luar NegeriTerkait kebijakan ituAnggota DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakanseharusnya karantina itu tidak memberatkan masyarakat

Reporter

Administrator

Editor