Mucikari prostitusi online yang melibatkan artis CA dijadikan tersangka . (foto: poskota/ pandi)

SHOWBIZ

Alamak, Polisi Tangkap Artis Cassandra Angelie Saat Sedang Bugil Dengan Pria di Hotel

Jumat 31 Des 2021, 17:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Cassandra Angelie alias CA ditangkap polisi atas kasus prostitusi online. Wanita muda yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, ditemukan dalam keadaan telanjang di dalam amar hotel bersama pria.

"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dengan posisi sudah tidak menggunakan pakaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan mengatakan penangkapan kepada Cassandra dilakukan pada Rabu (29/12/2021) di hotel Aston, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain Cassandra, polisi juga menangkap tiga pria yang berperan sebagai Mucikari. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari tersebut berperan menawarkan Cassandra kepada lelaki yang ingin merasakan belaiannya.

Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu, menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.

"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan.

Zulpan menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa masih marak terjadi prostitusi online di beberapa hotel di wilayah Jakarta.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pertemuan Cassandra dengan lelaki yang ingin menjajakkan dirinya di hotel Aston Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti berupa handphone yang digunakan para tersangka, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian beberapa pakaian dalam.

"Para tersangka dikenakan pasal pertama Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun," tutup Zulpan. (cr01)
 

Tags:
alamakPolisi Tangkap Artis Cassandra AngelieSaat Sedang Bugil Dengan Pria di Hotel

Administrator

Reporter

Administrator

Editor