Penahanan dr Richard Lee Ditangguhkan, Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 

Rabu 29 Des 2021, 12:34 WIB
Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto/tangkapanlayarWhatsApp)

Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto/tangkapanlayarWhatsApp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya keluar dari Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).

Tak sendiri, Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses, Hans Pranata.

"Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," ujar Razman dikonfirmasi Rabu.

Menurut Razman, dibebaskannya Richard dan Hans menjadi bukti bahwa keduanya sangat patuh dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tahanan.

Saat ini, lanjut Razman, dirinya tengah fokus pada persiapan persiangan kedua kliennya.

Razman meyakini, Richard Lee akan segera dibebaskan dari pengadilan lantaran tak bersalah dalam kasus ilegal akses.

Sebab dia menilai apa yang dituduhkan kliennya jauh dari kebenaran.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses.

Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).

Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night di Malam Tahun Baru”. (youtube/poskota tv)

"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan. 

Sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses.

Namun kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution menyebut tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya untuk membobol.

Razman menjelaskan, dalam perkara ini, tindakan yang dilakukan oleh kliennya tersebut atas dasar ketidaktahuan. (cr01)


 

Berita Terkait
News Update