SERANG, POSKOTA.CO.ID - Omsar Simbolon (38) satu dari dua oknum buruh yang ditahan di Rutan Polda Banten terkait aksi massa buruh menduduki kantor Gubernur Banten, memohon maaf kepada Gubernur Banten.
Omsar Simbolon yang dikenakan Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama minta dibebaskan.
Omsar menyesal dan kasihan terhadap istrinya yang pontang-panting mengurusi bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan.
Setelah ditahan di rutan Polda Banten, buruh yang ikut menduduki kantor Gubernur Banten ini menangis dan minta dipulangkan. Ia ingat isteri yang pontang-panting dan ingat bayi kembarnya baru umur 2 bulan.
"Saya menyesali apa yang telah saya perbuat pada aksi demo pada 22 Desember 2021. Saya sadar saya salah dan mohon kiranya Bapak Gubernur Wahidin Halim memaafkan," kata Omsar sambil menyeka air matanya, Selasa (28/12/2021).
Buruh pabrik di Cisoka, Kabupaten Tangerang ini mengaku selalu teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Karyawan PT Multi Karya Usaha inipun merasa kasihan terhadap istrinya yang harus berjuang mengurusi kedua anaknya.
"Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya," ucapnya sambil kembali menyeka air mata yang menetes.
Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun. "Baru bersalin dua bulan lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya," ungkap Omsar Simbolon.
Istrinya, lanjut Omsar, mengurus tiga anaknya seorang diri di sebuah perumahan di Cisoka. Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu.
"Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur," terang Omsar.
Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan enam anggota serikat pekerja dan buruh sebagai tersangka dalam peristiwa aksi unjukrasa yang menerobos masuk ruang kerja Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (22/12) kemarin.
Keenam tersangka yaitu AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22), warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), warga Kresek, Tangerang, OS (28), warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.
Empat tersangka AP, SH, SR, dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 18 bulan penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya OS dan MHF ditahan karena dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi pernyataan permohonan maaf dari para tersangka, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa sosok Wahidin Halim merupakan figur yang pemaaf.
Asep Busro mengatakan permohonan ini akan disampaikan kepada Gubernur Banten Wahidi Halim.
"Nanti akan saya sampaikan kepada Gubernur dan Wahidin Halim merupakan figur yang pemaaf," kata Asep Busro. (*)