ADVERTISEMENT

Belum Usai! Serikat Buruh Banten Akan Tetap Desak Gubernur Banten Agar Naikan UMK Banten 2022, Mengikuti DKI Jakarta

Rabu, 29 Desember 2021 17:49 WIB

Share
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (baju orange). (Foto/Luthfi)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (baju orange). (Foto/Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Provinsi Banten tahun 2022 yang tidak sesuai dengan aspirasi kaum buruh dipastikan tetap menjadi tema besar aksi gerakan yang akan dilakukan kembali oleh sejumlah Serikat.

Kepastian gerakan Serikat buruh itu dikatakan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada saat menangguhkan dua buruh yang ditahan di Polda Banten, Selasa (28/12/2021) kemarin.

Iqbal mengungkapkan, selain meminta Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) membuka ruang diskusi dengan kaum buruh, dan menyudahi konflik ini berlarut sampai berkepanjangan. 

Iqbal juga meminta Gubernur Banten untuk merevisi UMK Banten 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya yang jauh dari aspirasi buruh.

"DKI Jakarta saja bisa, kenapa Banten tidak bisa. Padahal lokasi keduanya sangat berdekatan, sehingga menjadi tidak layak jika kemudian perbedaan upahnya jangan jauh," katanya.

Menurut Iqbal, apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta sudah berdasarkan asas hukum dan mentaati keputusan MK.

"Dengan demikian PP 36/2021 menurut pendapat kami gugur sehingga gubernur bisa melakukan diskresi untuk memutuskan," imbuhnya.

Alasan selanjutnya, kata Iqbal, yakni pendekatan ekonomi.

Bappenas secara resmi telah menyatakan bahwa setiap lima persen kenaikan upah minimum buruh, dia akan berdampak pada pertumbuhan daya beli masyarakat sebesar Rp180 triliun.

"Oleh karena itu, yang diuntungkan jelas pengusaha, bukan buruh. Buruh hanya bisa belanja," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT