Berkas Kasus dr Richard Lee Sudah P21, Istri Jamin Penangguhan Penahanan

Rabu 29 Des 2021, 13:59 WIB
Razman Arif Nasution, berkas kasus dr Richard Lee sudah P21, istri jamin penangguhan penahanan. (Foto/cr01)

Razman Arif Nasution, berkas kasus dr Richard Lee sudah P21, istri jamin penangguhan penahanan. (Foto/cr01)

Saat ini, lanjut Razman, dirinya tengah fokus pada persiapan persiangan kedua kliennya.

Razman meyakini, Richard Lee akan segera dibebaskan dari pengadilan lantaran tak bersalah dalam kasus ilegal akses karena dia menilai apa yang dituduhkan kliennya jauh dari kebenaran.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses.

Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).

Lihat juga video “Bandara Sortta Terendam Banjir Selutut Orang Dewasa Akibat Diguyur Hujan Deras”. (youtube/poskota tv)

Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.

"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan. (cr01)

Berita Terkait

News Update