SERANG, POSKOTA.CO.ID - Permintaan penangguhan penahanan dari serikat buruh kepada rekan mereka yang ditahan di Polda Banten atas dugaan tindak pidana perusakan dan penghinaan tak dihiraukan oleh kuasa hukum Pemprov Banten.
Kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Busyro saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan oknum buruh yang melakukan pendobrakan dan pengrusakan masuk pada ruang kerja Gubernur Banten adalah Tindak Pidana yang telah menciderai dan menurunkan wibawa dan marwah Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten.
"Sehingga para pelakunya perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Asep melanjutkan, hal itu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberi pelajaran bagi pihak yang lain agar tidak melakukan atau meniru perbuatan tersebut.
"Mudah-mudahan tidak akan terulang di masa mendatang dan marwah kehormatan pemerintah dapat terjaga dengan baik," ucapnya.
Asep mengatakan, fokus bapak Gubernur Banten adalah pada penegakan hukum agar wibawa dan marwah pemerintah dapat dipulihkan kembali.
Gubernur WH juga mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam menangani perkara ini, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum terhadap para pelakunya kepada pihak Polda Banten guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut tanpa terkecuali.
"Termasuk jika terdapat adanya dugaan keterlibatan pihak para pimpinan serikat buruh dan para pihak yang berposisi sebagai penanggung jawab aksi dalam unjuk rasa tersebut harus pula turut bertanggung jawab dan harus diproses secara hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dikatakan Asep, Indonesia merupakan negara hukum.
Sehingga semua pihak harus taat hukum dan tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dengan adanya penegakan hukum diharapkan dalam peristiwa aksi unjuk rasa ke depan, peristiwa pengrusakan, penghinaan dan anarkisme diharapkan tidak terjadi dan tidak terulang kembali," paparnya.
Asep juga mempersilahkan jika buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa, karena kebebasan berpendapat itu adalah hak semua warga negara indonesia termasuk buruh.
"Mereka bebas untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dimuka umum dibolehkan oleh undang-undang, yang terpenting dalam proses pelaksanaan aksi Unras tidak boleh melanggar hukum," terangnya.
Asep menyarankan, sebaiknya perjuangkan kenaikan UMK yang dilakukan oleh Buruh melalui cara konstitusional, jika buruh merasa keputusan Penetapan UMK oleh Gubernur dianggap kurang tepat.
"Mereka dapat mengujinya dengan mengajukan Gugatan di PTUN, dalam hal formulasi rumus perhitungan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dianggap tidak memenuhi ekspektasi buruh, maka mereka dapat mengajukan Executive Review kepada Pemerintah Pusat yaitu agar Pemerintah Pusat melakukan peninjauan kembali sekaligus menyempurnakan rumus perhitungan upah sesuai harapan buruh," ucapnya.
Hal lainnya dalam buruh keberatan terhadap PP 36/2021 tentang Pengupaham maka buruh dapat mengajukan uji materiil atau Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) karena uji materiil terhadap produk peraturan perundang-undangan dibawah tingkat Undang-undang menjadi kewenangan dari MA.
"Langkah-langkah konstitusional itulah yang seharusnya bisa dilakukan oleh Serikat buruh," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)