ADVERTISEMENT

Serikat Buruh Minta Penangguhan Penahanan terhadap Pelaku Aksi Anarkis, Kuasa Hukum Pemprov Banten Menolak

Selasa, 28 Desember 2021 18:50 WIB

Share
Gubernur Banten, sebelum melaporkan buruh ke polisi, terlebih dulu memberitahu Kapolri, Mendagri, dan Presiden. (foto: luthfi)
Gubernur Banten, sebelum melaporkan buruh ke polisi, terlebih dulu memberitahu Kapolri, Mendagri, dan Presiden. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Permintaan penangguhan penahanan dari serikat buruh kepada rekan mereka yang ditahan di Polda Banten atas dugaan tindak pidana perusakan dan penghinaan tak dihiraukan oleh kuasa hukum Pemprov Banten.

Kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Busyro saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan oknum buruh yang melakukan pendobrakan dan pengrusakan masuk pada ruang kerja Gubernur Banten adalah Tindak Pidana yang telah menciderai dan menurunkan wibawa dan marwah Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten.

"Sehingga para pelakunya perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Asep melanjutkan, hal itu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberi pelajaran bagi pihak yang lain agar tidak melakukan atau meniru perbuatan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak akan terulang di masa mendatang dan marwah kehormatan pemerintah dapat terjaga dengan baik," ucapnya.

Asep mengatakan, fokus bapak Gubernur Banten adalah pada penegakan hukum agar wibawa dan marwah pemerintah dapat dipulihkan kembali.

Gubernur WH juga mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam menangani perkara ini, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum terhadap para pelakunya kepada pihak Polda Banten guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut tanpa terkecuali.

"Termasuk jika terdapat adanya dugaan keterlibatan pihak para pimpinan serikat buruh dan para pihak yang berposisi sebagai penanggung jawab aksi dalam unjuk rasa tersebut harus pula turut bertanggung jawab dan harus diproses secara hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dikatakan Asep, Indonesia merupakan negara hukum.

Sehingga semua pihak harus taat hukum dan tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT