Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten Resmi Ditangguhkan dengan Jaminan Presiden Buruh KSPI dan KSPSI

Selasa 28 Des 2021, 22:48 WIB
Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten Resmi Ditangguhkan Dengan Jaminan Dua Presiden Buruh. (luthfi) 

Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten Resmi Ditangguhkan Dengan Jaminan Dua Presiden Buruh. (luthfi) 

"Jadi kami harap agar bisa mengambil langkah restoratif justice yang dia gaungkan oleh pak Kapolri, saya minta ruang itu," ucapnya. 

Gani meminta kebesaran hati pak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebagai bapak buruh agar segera mencabut laporannya.

Dan ia yakin beliau bisa mencabut laporannya dan mengedepankan restoratif justice 

"Tidak ada gunanya melanjutkan masalah ini sampai berlarut-larut," pungkasnya. 

Hal senada juga dikatakan presiden KSPI Said Iqbal.

Iqbal meminta Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan dengan rakyatnya kaum buruh atau pekerja.

Karena kalau tidak dihentikan, dan tidak dicabut laporannya eskalasi pergerakan akan menguat di Banten. 

Langkah gubernur melaporkan buruh ini akan terjadi pelanggaran Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO 87, dan Konvensi ILO nomor 98 akan merugikan negara Indonesia juga terkait adanya kesalahan yang sudah diakui dan sudah ada permintaan maaf juga. 

"Tapi lebih baik agar tidak meluas ke internasional yang merugikan bangsa Indonesia yang akan bangkit kembali pertumbuhan ekonominya dan juga merugikan Pemprov dan masyarakat Banten, kami minta untuk dicabut gugatannya," jelasnya. 

Iqbal juga meminta dengan sangat agar Gubernur Banten bisa membangun dialog dengan kalangan buruh, karena pangkal persoalan ini kan dengan Gubernur Banten terkait upah minimum. 

"Karena gubernur tidak mau berdialog dan bertemu pengunjuk rasa, akibatnya spontanitas terjadi kesalahan yang tidak berlebihan pada tindakan kriminal berat," ucapannya. 

Menanggapi hal itu Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan hari ini secara resmi pihaknya menangguhkan penahanan dua orang buruh dengan melakukan upaya restoratif justice. 

Berita Terkait

News Update