Sidang putusan Praperadilan di PN Tangerang. (foto: iqbal)

Tangerang

Terbukti Ada Pelanggaran, Hakim PN Tangerang Tetap Tolak Praperadilan Pengusaha UMKM

Senin 27 Des 2021, 23:12 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan Praperadilan dalam kasus persengketaan merek Inoac kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Tangerang,  Senin (27/12/2021). 

Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Tangerang, Emy Tjahjani Widiastoeti ini berlangsung di ruang sidang lima. 

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Tangerang mengakui benar adanya pelanggaran 109 ayat 1 mengenai kewajiban dimana penyidik harus memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. 

"Dalam putusan MK, Hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada Termohon, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya." Ujar Emy dalam putusanya.

Menyikapi hal ini, Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, menyayangkan atas putusan hakim  yang mengetahui adanya pelanggara KUHAP dalam proses penyidikan, namun membiarkan dan menganggap sah.

"Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang lawan polisi. Namun saya ingin berbicara tentang proses perubahan. Hakim itu wakil Tuhan seharusnya mereka punya keberanian melawan Oknum dan bisa bertindak tegas," ujar Alvin usai persidangan.

Menurut Alfin, hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tak terdengar, dan tangan gemetar, seolah ketakutan dalam membacakan putusan.

"Dalam kasus ini masyarakat biar tahu  bagaimana sulitnya melawan oknum, karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang, juga para oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik sehingga sudah mengakar," ucapnya.

Alvin menyayangkan, jika aparat penegak hukum menegakan hukum dengan melawan KUHAP dan dibiarkan. 

"Lalu untuk apa KUHAP itu ada, apalagi tidak ada sanksi atas apa yang dilanggar," ujarnya.

"Seperti yang kita saksikan tadi proses hukum tetap dianggap Sah oleh Hakim  PN Tangerang. Mending di tiadakan saja itu KUHAP dan omongan warga negara punya Hak Konstitusional dan HAM hanya omong kosong, hanya berlaku bagi penguasa dan masyarakat berduit. Sungguh miris tapi inilaj wajah Penegakan Hukum di Indonesia, bobrok,," ungkapnya.

Alvin mencontohkan, sperti diketahui ketua KPK juga di jabat Jenderal Polisi, Hakim dan Pengadilan menurutnya akan makin takut untuk bergerak diluar kemauan Polri. Sehingga oknum sering bisa bermanuver. 

"Ini sangat disayangkan sekali karena benteng terakhir, harapan masyarakat juga sudah runtuh. Saya hanya kasihan dan miris kepada masyarakat yang mencari keadilan karena mereka tidak akan menemukan keadilan di kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di pengadilan." tukasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal) 

Tags:
Terbukti Ada PelanggaranHakim PN TangerangPraperadilan Pengusaha UMKMHakim PN Tangerang Tetap Tolak PraperadilanPengusaha UMKM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor