Polres Tangsel Ciduk Tiga Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Pondok Aren

Sabtu 25 Des 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi Penangkapan Kasus Kriminal (Foto: Pixabay)

Ilustrasi Penangkapan Kasus Kriminal (Foto: Pixabay)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin mengonfirmasi pihaknya berhasil menciduk tiga orang yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa (21/12/2021) sekira pukul 01.00 dini hari WIB.

Dari penangkapan pengedar itu, polisi pun berhasil mengambil barang bukti yakni sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.

Ketiga orang pengedar yang terciduk yakni masing-masing memiliki inisial AL, JL, dan SY.

Polisi mengungkapkan awalnya ketiga orang pelaku itu akan mengedarkan sabu pada malam tahun baru.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram," ujar AKBP Iman, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (25/12/2021).

Aksi dari ketiga pelaku itu berhasil tercium setelah adanya iinformasi terkait transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren.

Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

"Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya itu akan disebar pada malam tahun baru," imbuhnya.

Bukan hanya sabu, polisi pun juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku, di antaranya ada timbangan digital dan 2 unit handphone.

Kini para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun penjara," tutur AKBP Iman. (cr03)

Berita Terkait

Polres Tangsel Terima Asesmen Bobby Joseph

Senin 27 Des 2021, 23:06 WIB
undefined
News Update