Satgas Covid-19 Berlakukan Larangan Bersalaman Bagi Jemaat Kristiani, Begini Penjelasannya

Jumat 24 Des 2021, 10:44 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

Dan ketiga adalah upaya pendukung seperti upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas COVID-19 daerah setempat.

Sebagai tambahan, beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani hari Natal 2021. 

Diantaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.

Ketiga, peran Satgas COVID-19 daerah baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan.

Yaitu mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota, pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan.

Peran unsur inti pelaksana ibadah Natal tidak terlepas dari dukungan unsur lain.

Seperti media yang berperan memperluas informasi tata cara pelaksanaan ibadah kepada masyarakat, pihak swasta yang mendukung operasional gereja dan ibadah yang aman dan bertanggung jawab, serta akademisi yang dalam perjalanan perkembangan kebijakan dan pedoman beribadah terus memberikan masukan berdasarkan bukti ilmiah terkini.

Disamping itu, bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 440/7183/SC, Pemerintah Daerah beserta jajaran Satgas COVID-19, dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.

Pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan peduli lindungi.

Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah atau peraturan daerah setempat. (Johara)

News Update