Urus Perizinan Berusaha Kian Mudah, Cukup Pakai Ponsel Pintar

Rabu 22 Des 2021, 11:10 WIB
Aplikasi OSS Indonesia

Aplikasi OSS Indonesia

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia untuk perizinan berusaha saat ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali di Google Playstore. Pernyataan ini dikeluarkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) perseorangan sendiri kini bisa dilakukan melalui ponsel pintar melalui aplikasi OSS Indonesia.

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyebutkan ini dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (22/12/2021) seperti dilansir dari Antara.

"Aplikasi ini mulai digunakan sejak 10 Desember lalu dan baru tersedia untuk Android,” katanya.

Dia melanjutkan,”Sekarang sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Prosesnya mudah, cepat, dan yang pasti bisa dilakukan secara mandiri.”

Tina Talisa mengatakan pemerintah terus berkomitmen memberi kemudahan kepada UMK yang merupakan investor yang paling banyak menciptakan lapangan kerja.

NIB penting untuk menjamin legalitas usaha. Kepemilikan NIB juga memberikan peluang atas fasilitas yang mendukung perkembangan usaha. Di antaranya pendanaan dan pembiayaan perbankan, akses untuk mengambil bagian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan maka tidak diterbitkan lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Pemerintah dalam hal ini memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang menghasilkan produk/jasa wajib halal dan/atau wajib SNI.

Keistimewaannya berupa perizinan tunggal di mana NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas. Tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tina Talisa menuturkan,"Setelah diproses di OSS, nantinya pelaku usaha akan dilanjutkan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.”

Online Single Submission (OSS) berbasis risiko telah menerbitkan 580.616 NIB sejak pertama kali digunakan pada 4 Agustus 2021. Dominasi UMK dengan 498.138 NIB atau setara dengan 98 persen. ***

Berita Terkait

News Update