ADVERTISEMENT
Rabu, 22 Desember 2021 14:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melarang WNA dari 11 negara masuk ke Indonesia dan WNI yang datang dari negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,” kata Menko Luhut.
Pemerintah telah memperketat penjagaan di pintu masuk negara baik di darat, laut maupun udara. Pemerintah juga melakukan monitoring didalam negeri mengingat Omicron sudah masuk ke Indonesia yang telah menginfeksi karyawan di Wisma Atlet.
Pada hari yang sama, hasil dari 11 orang yang dinyatakan probable Omicron melakukan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) dan 2 orang dinyatakan positif Omicron pada Senin, 20 Desember 2021.
“Kesadaran diri dan menahan keinginan berpergian harus dilakukan. Menjelang hari natal dan tahun baru alangkah lebih baik tidak melakukan perjalanan. Saya meminta masyarakat untuk bekerja sama mencegah penularan virus COVID-19 dengan menahan diri tidak berpergian.” ujar dr. Nadia selaku Jubir Menkes RI.
(Riza)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT