DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Reskrim Polsek Beji berhasil meringkus 'Ompong', spesialis maling motor yang telah beraksi hingga 20 kali.
Pelaku yang merupakan spesialis maling motor di tempat kos-kosan daerah Beji ini berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Beji di tempat kosannya daerah Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (18/12/2021) subuh.
Penangkapan YG alias Ompong (26) dipimpin langsung oleh pimpinan Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda Ade Maulana di tempat Kost Adem Ayem, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku YG, ternyata sudah menjalankan aksinya sebanyak 20 kali dengan modus mencuri motor yang tidak terkunci stang di tempat parkiran kos-kosan daerah Kecamatan Beji.
Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron mengatakan pelaku berhasil dibekuk lantaran berkat informasi dari warga dari keterangan saksi pelaku kerap gonta - ganti motor yang selalu dibawa ke tempat kosan.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan anggota menyita barang bukti motor diduga hasil curian empat unit satu diantaranya digunakan buat mobile mencari sasaran," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda Ade Maulana dalam jumpa pers di Ma polrestro Depok, Senin (20/12/2021) sore.
Mantan Kapolsek Cimanggis ini mengungkapkan dalam aksinya pelaku Ompong kerap berdua dengan temannya F yang masih DPO.
"Modus pelaku mencuri motor yang tidak terkunci ditaruh tempat parkir kos-kosan. Setelah berhasil mengeluarkan motor sama pelaku motor didorong dengan cara distut (dorong menggunakan kaki -red) ," ungkapnya.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, pemuda tamatan SMA ini mengaku sudah sebanyak 20 kali beraksi di daerah Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji.
"Sasaran motor yang dicuri pelaku ngacak tidak hanya motor jenis matik namun jika ada kesempatan dan melihat tidak dikunci pelaku mencuri juga. Pelaku sudah mencuri sebanyak 20 kali, " kata Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron kepada Poskota.
Mantan anggota penyidik di Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini mengaku motor yang dicuri pelaku sebagian ada yang dijual dan dipakai.
Lihat juga video “Seorang Pekerja Tewas Terperosok Dalam Sumur”. (youtube/poskota tv)
"Terbongkar kasus ini ada penghuni kostan tempat pelaku tinggal kerap gonta ganti motor. Atas kecurigaan tersebut saksi melaporkan ke anggota dan langsung dilakukan penyelidikan, ternyata motor yang ada merupakan hasil curian, " tuturnya.
Hasil motor curian pelaku dijual ke orang yang dikenal seharga Rp1 juta sampai Rp2 juta.
"Uang penjualan motor curian digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari dan buat menghidupi keluarga," tutupnya.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku STNK motor, dan empat motor jenis bebek diduga hasil curian, dan satu pasang plat nomor. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun". (angga)