Diputuskan Jadi Tersangka, Pemilik Tanah di Tanjung Pasir Kecewa Hingga Menangis Histeris

Selasa 21 Des 2021, 05:03 WIB
Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Senin (20/12/2021) [ist]

Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Senin (20/12/2021) [ist]

Adapun lantaran kecewa dengan putusan hakim tersebut pihaknya akan melaporkan ke Komisi Yudisial.

"Pastinya kami akan mengajukan kasus ini kepada Komisi Yudisial. Kami menghargai putusan hakim ini, tapi kami akan membuat laporan atas hak kami," katanya. 

"Sebagai kuasa hukum atas klien kami, biar nanti dari Komisi Yudisial yang memeriksa. Apakah laporan itu benar atau tidak, lalu kami akan terus memperjuangkan atas keadilan hak klien kami," sambungnya,

Suami Kurniawaty Yusuf, Lie Tjioe Hiun, tiba-tiba histeris atas hasil sidang putusan yang menolak gugatannya di ruang sidang.

Dia menyebut, heran memiliki tanah, tetapi istrinya malah menjadi tersangka.

"Kita minta keadilan. Kenapa ya. Aduuuhh. Gimana ini saya punya tanah masa disalahin. Apa salah saya itu. Pengadilan apa ini. Saya minta keadilan. Benar-benar saya harus lapor ke mana lagi," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kurniawaty Yusuf merupakan pemilik atas sebidang tanah seluas 12.000 meter persegi lebih yang terletak di Blok 3 Kampung Sukamanah RT 1/3 Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kepemilikan tanah itu Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.221/Tanjung Pasir dan SHM No.222 serta Akta Jual Beli (AJB) No.481 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Martianis.

Atas prakarsa Arun, kepala desa dan disetujui oleh camat setempat pada awal Januari 2020, tanah tersebut disepakati akan dijadikan 'pasar desa.'

Kemudian, kepala desa merekomendasi mandor Undi Sugih Suhardi untuk melakukan pengurukan.

Namun pada September 2020, ada sekelompok orang yang meminta agar pekerjaan pengurukan dihentikan.

Lihat juga video “Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Masih Dalam Pencarian”. (youtube/poskota tv)

Tak hanya menghentikan. Tetapi juga mengganggu, mengusir pekerja, mengancam, membuat keributan dan mengambil alih dengan menduduki secara paksa serta membangun pagar permanen/panel keliling di atas tanah milik Kurniawaty.

Berita Terkait
News Update