JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - FS (42) tersangka penusukan kepada driver ojol bernama Irwan Abdullah (38) gunakan pisau saat membunuh korban. Pisau itu diletakkkan dipinggang tersangka dan kerap dibawa saat beraktifitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban yang merupakan driver ojol tersebut tewas dengan luka tusuk pada bagian dada.
"Jadi memang pisau ada di pinggangnya dan memang kebiasaan tersangka selalu bawa pisau," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Pelaku Residivis
Zulpan mengatakan, tersangka FS merupakan residivis. Saat itu FS pernah terjerat dalam kasus pengeroyokan pada 2017 lalu.
Saat melakukan pengeroyokan itu, ada korban yang menyebabkan kematian. Kasus ini kedua kalinya FS membunuh korban.
"Tersangka juga merupakan residivis kasus pengerpyokan pada 2017. Kemudian dengan kasus kedua ini juga mengakibatkan korban meninggal dunia," paparnya.
Ditangkap Polisi
Setelah melakukan pelarian, FS akhirnya ditangkap polisi. Polisi menyebut, FS ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi mata dan rekaman CCTV.
Kejadian bermula saat tersangka dan dua rekannya sedang dalam keadaan mabuk. Saat itu korban yang merupakan driver ojol yang sedang melintas terhalang oleh motor tersangka.
Korban kemudian berhenti di dekat tersangka yang sedang dalam keadaan mabuk.
"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangkan langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Usai melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri. Masyarakat yang melihat korban telah tersungkur bersimbab darah membawanya ke rumah sakit dengan menggunakan bajaj.
Atas kejadian itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakulan penyelidikan lebih jauh, hingga akhirnya pelaku bisa tertangkap.
"Barang bukti yang kita amankan 1 buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, 1 motor tersangka dan rekaman cvtv hotel," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr01)