Ternyata sepanjang tahun 2021, UU Ciptaker paling kontraversi dan menghebohkan yang mendapatkan penolakan salah satunya dengan aksi demo buruh. (Foto/rizal)

Nasional

Ternyata Sepanjang Tahun 2021, UU Ciptaker Paling Kontraversi dan Menghebohkan

Senin 20 Des 2021, 00:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ternyata sepanjang tahun 2021, UU Ciptaker paling kontraversi dan menghebohkan.

Bagai mana tidak, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) sejak dari awal sudah menjadi perdebatan publik disertai berbagai bentuk aksi penolakan.

Akan tetapi RUU Ciptaker tetap berjalan terus hingga pada akhirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan beberapa UU di dalamnya disahkan DPR menjadi UU pada 5 Oktober 2020. 

Baru setahun UU Ciptaker Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.  

MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan atas Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan pelaksana baru atas undang-undang 'sapu jagat' ini dilarang untuk diterbitkan.  

Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB.

Meski demikian materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ulas Anwar Usman,  Kamis, (25/11/2021) lalu. 

Meskipun MK memutuskan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, aturan ini seolah tidak berdampak banyak saat ini.

Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Karena MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun.

Bagi MK dalam sejarahnya untuk pertama kalinya sejak berdiri, mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil.

Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  Said Iqbal  dengan lantang menyatakan sejak awal pihaknya telah mengingatkan pemerintah dan DPR mengenai UU Cipta Kerja ini, termasuk ketika terlibat dalam proses-proses tim kecil di DPR.

Mereka memiliki harapan agar UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan ini dikeluarkan.

Dia pun mengungkapkan pengalamannya sebagai bagian dari ILO Governing Body atau pengurus pusat badan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB yang berkantor di Geneva, Swiss.

"Tidak pernah saya temui berkeliling dunia, undang-undang investasi digabung dengan Undang-Undang perlindungan untuk pekerja buruh," katanya.

Menurutnya, kedua hal itu bagaikan sisi mata uang yang terpisah, mengenai investasi ada ukuran-ukuran tersendiri, sedangkan tentang perlindungan akan sulit ketika diberi beririsan dengan investasi.

Karenanya, sebab dipaksakan dan disebutnya pasal dengan istilah 'siluman', yang sebenarnya tidak bermanfaat di saat dimasukan ke dalam konteks investasi.

Said Iqbal mengatakan,  mereka setuju bahwa investasi yang memperbaiki regulasi, hambatan-hambatan yang ada harus dipotong, juga perihal obesitas daripada regulasi yang berkaitan dengan investasi.

Terkait UU Ciptaker Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh pasal Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku.  

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU Cipta Kerja.

MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusi dengan syarat perbaikan dalam waktu paling lambat dua tahun.

Jokowi menegaskan bahwa kepastian berlakunya UU Cipta Kerja tersebut telah dinyatakan oleh MK.

Berdasarkan putusan tersebut seluruh pasal UU Cipta Kerja berlaku hingga saat ini.

"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (29/11/2021 lalu).

Ketua DPR  Puan Maharani menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.

Ia menjelaskan DPR bersama pemerintah siap menindaklanjuti segera putusan MK tersebut.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa (30/11/2021) lalu.

Lihat juga video “Curanmor di Koja Terekam CCTV, Satu Motor Raib”. (youtube/poskota tv)

Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat dua tahun revisi UU Cipta Kerja, Puan menerangkan DPR akan mengupayakan hal tersebut masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. 

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional secara permanen,” ucap Puan.

Kendati UU Ciptaker harus direvisi, Puan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang konsisten menjamin keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.

Jaminan ini jadi penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, hingga UU tersebut direvisi. (rizal)

sepanjang tahun 2021 UU Ciptaker paling kontraversi dan menghebohkan yang mendapatkan penolakan salah satunya dengan aksi demo buruh, penolakan UU Ciptaker, jaminan UU Ciptaker, UU Ciptaker, terheboh 2021, 


 

Tags:
sepanjang tahun 2021 UU Ciptaker paling kontraversi dan menghebohkan yang mendapatkan penolakan salah satunya dengan aksi demo buruhpenolakan UU Ciptakerjaminan UU Ciptakeruu-ciptakerterheboh 2021

Administrator

Reporter

Administrator

Editor